Persyaratan Permohonan Surat Pindah Datang Kabupaten Kudus Via Online di Disdukcapil Kudus

- 26 Juni 2021, 09:14 WIB
pesyaratan mengurus surat pindah datang di kabupaten kudus
pesyaratan mengurus surat pindah datang di kabupaten kudus /tangkapan layar/Disdukcapil Kudus

Portal Kudus-Bagi warga dari luar Kabupaten Kudus yang akan melakukan kepindahan ke Kabupaten Kudus haruslah megurus surat pindah datang.

Untuk mendapatkan surat pindah datang harus ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan guna mendapat surat pindah datang dari Disdukcapil Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Sambut Hari Koperasi Ke-74, Pemerintah Kota Semarang adakan Lomba Foto dengan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

1. Surat Keterangan Pindah/SKPWNI dari daerah asal asli;

2. KTP el dari daerah asal asli (dipotong dibagian kanan atas berbentuk segitiga mengenai foto, potongan diletakan disampingnya dan di foto);

3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai asli (untuk yang Nikah/Cerai)

Baca Juga: Walikota Semarang Bagikan Paket Sembako bagi Warga Kelurahan Krobokan yang Tengah Menjalani Isolasi Mandiri

4. KK asli yang diikuti/KK asli orang tua bila pasangan masih ikut orang tua;
(dipotong dibagian kanan bawah berbentuk segitiga, hingga terpotong Tanda Tangan Kepala Dinas/Tanda Tangan Elektroniknya, potongan diletakan disampingnya, dan di foto)

5. KTP el Pelapor

6. Alamat email dan Nomor HP (tulis di kertas)

7. Setelah disetujui proses kedatangannya dan mendapat notifikasi (lewat SMS/WhatsApps) untuk melakukan permohonan cetak Kartu Keluarga (KK) dengan pilih menu “Kartu Keluarga”

Keterangan :

1. Untuk proses Pindah dan Pindah Datang dalam satu Desa, antar Desa dalam Satu Kecamatan dan Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten untuk pengajuannya pilih di menu KARTU KELUARGA;

2. Untuk pengajuan cetak KK mohon dikoreksi datanya, apabila ada data yang tidak sesuai untuk disesuaikan dengan melampirkan data dukung;

3. Data status perkawinan yang belum tertulis kawin tercatat/tanggal perkawinan untuk dilampiri buku nikah/akta perkawinan.

4. Untuk golongan darah yang belum diisi apabila mengetahui untuk ditulis, difoto dan dikirim

Perlu diperhatikan ukuran foto maksimal 500 kb. ***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah