Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kota Semarang Kembali Perketat PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

- 26 Juni 2021, 06:19 WIB
PKM di semarang
PKM di semarang /Tangkapan layar/Pemkot Semarang

Portal Kudus-Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat kebijakan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai respon atas lonjakan kasus Covid-19 yang telah terjadi selama seminggu terakhir.

Peyesuaian dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menekan penyebaran virus. Walikota Semarang Hendrar Prihadi melalui  konferensi pers pada Selasa 22 Juni 2021.

Penyesuaian PKM yang disampaikan diantaranya yaitu :

Baca Juga: [UPDATE] Data Sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus Per 25 Juni 2021

  1. Menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang.
  2. Jam operasional tempat-tempat usaha seperti warung makan, restoran, cafe, beroperasi sampai jam 20.00 WIB.
  3. Batas penerimaan pengunjug bagu restoran 50% disertai prokes ketat. Masyarakat disarankan untuk Takeway
  4. Pengaturan jam masuk pekerja bagi perusahaan
  5. Pengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat di masing-masing RT dan RW.
  6. Penutupan beberapa ruas-ruas jalan dan juga pembatasan aktivitas sosial budaya.
  7. Aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50%. ***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah