Portal Kudus-Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat kebijakan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai respon atas lonjakan kasus Covid-19 yang telah terjadi selama seminggu terakhir.
Peyesuaian dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menekan penyebaran virus. Walikota Semarang Hendrar Prihadi melalui konferensi pers pada Selasa 22 Juni 2021.
Penyesuaian PKM yang disampaikan diantaranya yaitu :
Baca Juga: [UPDATE] Data Sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus Per 25 Juni 2021
- Menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang.
- Jam operasional tempat-tempat usaha seperti warung makan, restoran, cafe, beroperasi sampai jam 20.00 WIB.
- Batas penerimaan pengunjug bagu restoran 50% disertai prokes ketat. Masyarakat disarankan untuk Takeway
- Pengaturan jam masuk pekerja bagi perusahaan
- Pengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat di masing-masing RT dan RW.
- Penutupan beberapa ruas-ruas jalan dan juga pembatasan aktivitas sosial budaya.
- Aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50%. ***