Portal Kudus-Menyikapi kenaikan kasus Covid-19 di Jepara, Pemkab Jepara dengan ini mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan PPKM Mikro berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara, nomor 443/2306. PPKM Mikro berlaku mulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021.
Diketahui PPKM Mikro terdiri dari:
Baca Juga: Kondisi Nakes Terkonfirmasi Covid-19 di Kudus Berangsur-angsur Pulih, Bukti Vaksinasi Efektif
1. Melaksanakan kegiatan belajar secara oline/daring
2. Sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan industri yang ditetapkan sebagai obyek bital nasional masih dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat
3. Penyelenggaraan event di dalam hotel ditiadakan
Baca Juga: HUT DKI Jakarta 2021 Jatuh Pada Tanggal, Bulan dan Apa Hubungan Sejarah Dengan Kota Jayakarta
4. Fasilitas umum, ruang terbuka publik ditutup