Portal Kudus-Penumpang yang masuk Terminal Induk Jati Kudus wajib mengikuti rapid test antigen. Diketahui rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mengetahui apakah orang yang ditest positif Covid-19 atau tidak.
Tujuan diwajibkannya rapid test antigen bagi penumpang yang masuk Terminal Induk Jati Kudus adalah agar saat lebaran nanti tidak muncul klaster baru virus Covid-19.
"Rapid test antigen digelar secara acak terhadap penumpang dari luar kota yang turun di Terminal Induk Jati Kudus," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil dikutip PortalKudus dari ANTARA Jateng.
Baca Juga: Menjelang Libur Tahun Baru 2021, PT KAI Tambah Stasiun Layanan Rapid Test Antigen Hingga 27 Titik
Pelaksanaan rapid test antigen tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 19 April 2021. Petugas yang dilibatkan yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Terminal Induk Jati Kudus, Polisi, TNI, Pramuka, Orari, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.
Berdasarkan hasil tes pada Senin, 19 April 2021, ditemukan 10 penumpang yang hasil tesnya negatif.
Rapid test antigen dilaksanakan di Terminal Induk Jati oleh petugas dari pemerintah dan tidak dipungut biaya alias gratis. Biaya rapid test antigen ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Biodata Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Semawata Wayang Raden Ajeng Kartini