Portal Kudus – Seperti biasa, tradisi pulang kampung setiap hari libur akhir tahun berhasil meningkatkan kepadatan lalu lintas di jalan.
Masyarakat, terutama perantau, rela melakukan perjalanan jauh dan melelahkan untuk sampai ke kampung halaman tercinta.
Perjalanan yang mereka tempuh biasanya memanfaatkan transportasi pribadi maupun transportasi umum seperti kereta api, bus, pesawat, dan juga kapal.
Baca Juga: Sambut Malam Tahun Baru 2021 Bersama ‘Upin dan Ipin: Keris Siamang Tunggal’ di MNCTV
Mengingat angka kasus COVID-19 di Indonesia masih belum stabil dan cenderung naik, tradisi libur tahun baru kali ini membutuhkan perhatian khusus.
Fenomena tersebut tentu saja mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan tegas mengenai syarat yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan fasilitas transportasi umum.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 23 Tahun 2020.
Baca Juga: Update COVID-19 Sedunia: Dalam Setahun Capai Kasus Sebanyak 82 Juta Jiwa
Melalui surat edaran itu, pihak PT KAI menegaskan kepada para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa, untuk menyerahkan hasil rapid test antigen mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.