Portal Kudus - Jelang Larangan Mudik 2021, Berikut Tarif Bus AKAP PO Sudiro Tungga Jaya, Jabodetabek ke Jateng Tembus Rp500 Ribu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Peraturan ini tercatat dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan mudik berlaku untuk seluruh transportasi baik darat, laut, atau udara. Kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Larangan ini dibikin sebagai cara menahan penebaran virus Covid-19
Manfaatkan peristiwa itu, bermacam PO bis AKAP mulai lakukan penyesuaian harga Tiket.
Baca Juga: Resmi Mulai Hari Ini! Perkiraan Harga Honda Mobilio Diskon Pajak PPnBM 0 Persen
Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini! Ini Harga Honda BRIO Diskon Pajak PPnBM 0 Persen, Turun Signifikan!
Baca Juga: YES! 12 Mobil Ini Bakal Turun Harga karena Penghapusan Pajak PPnBM Nol Persen Mulai Maret 2021!
View this post on Instagram
Berikut tarif bus PO Sudiro Tungga Jaya dari Titik Keberangkatan Jabidetabek
16 April - 22 April
- Reguler
Jawa Tengah, Yogjakarta - Rp. 260.000
Jawa Timur - Rp 280.000
- Premium
Jawa Tengah, Yogjakarta - Rp. 280.000
Jawa Timur - Rp 300.000
23 April - 29 April
- Reguler
Jawa Tengah, Yogjakarta - Rp. 310.000
Jawa Timur - Rp 330.000
- Premium
Jawa Tengah, Yogjakarta - Rp. 330.000
Jawa Timur - Rp 350.000
30 April - 5 Mei
- Reguler
Jawa Tengah, Yogjakarta - Rp. 510.000
Jawa Timur - Rp 530.000
- Premium
Jawa Tengah, Yogjakarta - Rp. 530.000
Jawa Timur - Rp 550.000
Untuk Wilayah Jawa Tengah Meliputi: Semarang, Salatiga, Boyolali, Kartasuro, Solo, Sragen, Karanganyar, Tawangmangu, Kudus, Rembang, Pati
Untuk Wilayah Yogjakarta Meliputi: Delangu, Klaten, Yogja
Untuk Wilayah Jawa Timur Meliputi: Mantingan, Gendingan, Ngawi, Maospati, Magetan, caruban, madiun, Ponorogo, Punung, Pacitan, Tuban, Bojonegoro.
Disclaimer: harga sewaktu-waktu berubah.***