Buruan Ambil HP daftar di Link dibawah ini, BPUM UMKM Untuk Masyarakat Kudus Rp2,1 Juta Per UKM

- 15 April 2021, 23:55 WIB
BLT BPUM bagi parapelaku UMKM tahap 2 kembali disalurkan pada April 2021. Simak cara mencairannya di BRI atau BNI.
BLT BPUM bagi parapelaku UMKM tahap 2 kembali disalurkan pada April 2021. Simak cara mencairannya di BRI atau BNI. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

Portal Kudus – Kabar gembira bantuan pemerintah Rp1,2 Juta, sebagai bagian Program BPUM bagi pelaku usaha Mikro tahun 2021 untuk Warga Masyarakat Kudus yang memenuhi kriteria.

Program BPUM UMKM mikro ini dahulunya senilai Rp2,4 Juta, namun sesuai dengan informasi dari Kemenkopukm RI, bahwa BPUM UMKM akan berkurang nilainya menjadi Rp1,2 Juta.

Senada dengan itu, dari pengumuman yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, BPUM akan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 Juta.

Baca Juga: HORE! Dengan Daftar Online Bantuan UMKM Kudus 2021 Dapatkan BPUM 1,2 Juta Tiap UMKM, Berikut Caranya

Adapun persyaratan yang dapat diusulkan untuk mendapat BPUM UMKM 2021 Kabupaten Kudus adalah :

  • WNI yang memiliki KTP-E dan Berdomisili di Kudus
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB, SKU dari Kepala Desa atau Lurah.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Dandangan, Acara Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Kudus

  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Pendaftaran akan dilakukan memalui Online, sehingga siapkan dahulu persyaratan yang harus diisikan untuk melengkapi data

  1. Nomor KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama Lengkap
  4. Tanggal Lahir
  5. Jenis Kelamin
  6. Alamat Lengkap
  7. Alamat tempat Usaha
  8. Bidang Usaha
  9. NIB / SKU dari desa / Kelurahan
  10. Nomor HP yang dapat dihubungi

Dengan mengakses https://bit.ly/bpum2021kudus pendaftaran online bisa dilakukan melalui LINK tersebut.

Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM 2021 Dinas NAKERPRINKOP UKM tersebut akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir dimana berkasnya telah anda siapkan diatas.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x