Kudus Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Titik Jalan yang Sudah Dipasang Kamera CCTV

- 23 Maret 2021, 17:04 WIB
pemberlakuan e-tilang di Kudus
pemberlakuan e-tilang di Kudus /tangkapan layar/ANTARA Jateng

Portal Kudus-Mulai hari ini, 23 Maret 2021, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku di Kudus, Jawa Tengah.

Tilang elektronik diberlakukukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di lima titik persimpangan jalan, yakni Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma dikutip PortalKudus dari ANTARA Jateng, walaupun baru terdapat 5 titik, namun harapannya masyarakat jadi lebih patuh dan tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Telah Diresmikan Desa Pesona Budaya dan Kampung Kalkun, Membuat Penasaran Untuk Berwisata di Kudus

"Meskipun baru lima titik kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang disiapkan, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh pada tata tertib berlalu lintas," ujar Kapolres Kudus.

Menurut Aditya Surya, sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

Beberapa pelanggaran yang dapat diteksi teknologi tersebut seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Profil Melisa Hartanto Indonesian Idol 2021, Lengkap dengan IG, Umur, dan Suami

Selain ETLE, terdapat juga inovasi KOPEK. Inovasi tersebut adalah kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang terpasang di helm petugas patroli.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah