Simak Mekanisme Registrasi Ulang Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp

- 24 Januari 2021, 12:00 WIB
Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 sinovav untuk diberikan kepada tenaga kesehatan Puskesmas Ulee Kareng di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/1/2021). Kementerian Kesehatan pada tahap pertama hingga akhir Februari 2021 akan memberikan vaksinasi COVID-19 Sinovac kepada 566.000 orang dari 1.48 juta tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia. FOTO ANTARA / Irwansyah Putra/foc.
Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 sinovav untuk diberikan kepada tenaga kesehatan Puskesmas Ulee Kareng di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/1/2021). Kementerian Kesehatan pada tahap pertama hingga akhir Februari 2021 akan memberikan vaksinasi COVID-19 Sinovac kepada 566.000 orang dari 1.48 juta tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia. FOTO ANTARA / Irwansyah Putra/foc. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Setelah mengisikan semua data yang harus diisi, barulah muncul keterangan apakah kita sudah terdaftar dalam program vaksin atau belum.

Apabila belum terdaftar maka kita bisa langsung mendaftar menggunakan website atau aplikasi PeduliLindungi. Namun, apabila sudah maka tahap selanjutnya adalah melakukan daftar ulang.

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk melakukan registrasi ulang. Salah satu cara registrasi ulang vaksinasi Covid-19 adalah dengan melalui WhatsApp.

Dilansir PortalKudus melalui akun Instagram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus @pemkabkudus, berikut adalah cara registrasi ulang vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp.

  1. Klik bit.ly/vaksincovidRI dikolom pencarian browser lalu mulai chat
  2. Kita akan menerima respon otomatis yang menanyakan apakah kita seorang tenaga kesehatan, dengan berbagai pilihan menu. Gunakan 6 digit terakhir NIK untuk mendaftar dan kita akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi
  3. Chatbot akan membagikan jadwal vaksinasi untuk kita konfirmasi
  4. Tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video bagaimana cara kerja vaksinasi

Sampai saat ini vaksinasi hanya bisa diberikan kepada tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Begitu pula dengan registrasi ulang melalui WhatssApp yang baru bisa digunakan untuk para tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: IG pemkab kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah