Permohonan Santunan Kematian Akibat Covid-19 di Kudus Capai 185 Pemohon

- 20 Januari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi pemakaman dengan protokol Covid-19.
Ilustrasi pemakaman dengan protokol Covid-19. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

Untuk mengajukan permohonan santuan, pemohon harus melengkapi beberapa pesyaratan, seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau Puskesmas, atau Dinas Kesehatan terkait kematian keluarga akibat Covid-19 beserta fotonya ketika masih hidup.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini, Rabu 20 Januari 2021 Ada Sinetron Ikatan Cinta Tayang malam Ini

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan dipersilahkan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus apabila ada yang perlu ditanyakan terkait persayarakan yang harus dipenuhi.

Menurut Dinsos Kabupaten Kudus, dari 185 orang pemohon, belum ada satupun laporan tentang cairnya dana bantuan tersebut.

“Bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemohon. Kami tahunya ketika sudah ada yang melapor,” kata KaDinsos.

Menurut akun Instagram Pemerintah Kabupaten Kudus, sampai 18 Januari 2021, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Kudus telah menginjak 419. ***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah