Permohonan Santunan Kematian Akibat Covid-19 di Kudus Capai 185 Pemohon

- 20 Januari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi pemakaman dengan protokol Covid-19.
Ilustrasi pemakaman dengan protokol Covid-19. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

Portal Kudus – Jumlah Permohonan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Kudus capai 185 pemohon. 

Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Santunan pasien meninggal akibat Covid-19 yang didapatkan yakni sebesar Rp. 15 juta per jiwa.

Baca Juga: Yuk Buruan Klaim Kode Redeem FF 20 Januari 2021 dan Dapatkan Scar Titan

Jumlah pemohon santunan kematian akibat Covid-19 awalnya sebanyak 43 pemohon. Namun, Secara bertahap jumlah pemohon bertambah sebanyak 185 pemohon. Seperti dikutip PortalKudus dari ANTARA Jateng.

"Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah secara bertahap menjadi 185 pemohon," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Senin, 18 januari 2021.

Kepala Dinsos Kudus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian ke pusat melalui Pemprov Jateng sebanyak enam kali.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Dinsos hanya bersifat memfasilitas ahli waris yang berkeinginan mengajukan santunan kematian akibat Covid-19.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x