Bagi Warga Kudus Yang Ingin Buat SKCK, Simak Dokumen Yang Harus Dilengkapi

20 November 2020, 23:25 WIB
infografis alur SKCK /intelkam/humas polres kudus

Portal Kudus – Humas Polres Kudus mensosialisasikan tentang PP No.60 mengenai biaya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang pemohon tersebut.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dilansir dari pemberitaan humas polres kudus, 19 November 2020, dijelaskankan merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Sholawat Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf 'Assalamualaik'

Dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Uang PNBP yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar biaya penerbitan SKCK tersebut langsung masuk ke dalam kas negara.

Dijelaskan bahwa Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Baca Juga: Lirik Lagu Bidadari Tak Bersayap Vokalis Anji Versi Terbaru

Sedangkan Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

1. syarat membuat SKCK baru bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup dan kartu TIK yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas inafis polres setempat.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir

Membawa fotokopi KTP

Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.

SKCK diterbitkan polres/polsek dimana KTP tersebut berasal. Jadi untuk KTP yang berdomisili diluar kabupaten Cilacap tidak dapat mengurus SKCK di Polres Kudus.

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama kita memahami prosedur dan tata caranya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler