Segera Cair Bantuan Subsidi Gaji, Untuk Guru, Tenaga Kependidikan dan Dosen Non PNS Binaan Kemenag.

11 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat menyampaikan keynote speech dalam Launching Kolaborasi Program Badan Amil Zakat Nasional dengan Islamic Development Bank (IsDB) tahun 2020, Kamis 5 November 2020. /kemenag.go.id

Portal Kudus – Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020.

Surat usulan sudah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020.

Diungkapkan direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain dalam siaran perss yang dirangkum portalkudus dari Humas Kemenag RI Selasa 03 November 2020, total ada 745.415 orang yang tervalidasi dan diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG).

Baca Juga: Kemenag, Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah Dengan Sistem e-RKAM.

“Alhamdulillah proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang tervalidasi,” terang M Zain di Jakarta.

Proses validasi Guru dan Tenaga Kependidikan serta dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah selesai.

“Saat ini, hasil validasi BPJS sedang diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” sambungnya.

Baca Juga: Simak Daftar Desa Yang Terdampak dan Jenis Evakuasinya, Antisipasi Dampak Merapi.

Menurut Zain, bersamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, pihak Itjen Kementerian Agama selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Kemenag mengusulkan total ada 864.840 guru Non PNS untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hai ini di ungkapkan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (30/10).

Dari prosesi verifikasi BPJS, menurut pria yang akrab disapa Dhani ini perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian lainnya. “BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari Kementerian lain,” ujar Dhani.

Baca Juga: 224 Jemaah Umrah Asal Indonesia, Tercatat Paling Banyak Saat Pandemi.

GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler