Tahun Depan, Seragam Satpam Akan Disamakan Dengan Seragam Polri

16 September 2020, 08:09 WIB
ilustrasi seragam /PR Bogor/

PORTAL KUDUS – Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan.

Baju dinas satpam pun dirancang dengan berbagai model mulai dari seragam biasa, seragam berhijab, hingga setelan jas. Seragam tersebut juga dilengkapi dengan tanda pangkat.

Seragam yang tadinya berwarna putih dan bercelana/rok biru, kini menyesuaikan dengan baju dinas polisi yaitu berwarna cokelat. Bukan hanya baju, topi dinas satpam pun mirip dengan polisi.

Baca Juga: Pertalite dengan RON 90, Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98 BBM Andalan Pertamina

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, ada maksud dibalik kemiripan seragam Satpam dengan Polri.

Diantaranya diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam. Kemudian, menumbuhkan kebanggan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

"Juga memuliakan profesi satpam. Selanjutnya, menambah penggelaran fungsi kepolisian ditengah-tengah masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera di Buka.

Disebutkan terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.

"Pakaian Dinas Harian (PDH); Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus); Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu); Pakaian Sipil Harian (PSH); Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan " ujar dia.

Tapi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.***

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Banpres Bagi UMKM Tahap Berikutnya Akan disalurkan

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler