Remaja Putri Asal Kabupaten Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polisi, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

28 Maret 2022, 20:07 WIB
Remaja Putri Asal Kabupaten Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polisi, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar /Kolase Foto YouTube/

Portal Kudus - Remaja Putri Asal Kabupaten Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polisi, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi binari option lewat aplikasi Binomo.

Seperti diketahui Indra Kenz dilaporkan atas pengaduan dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohon melalui media elektronik.

Baca Juga: Biodata Laura Abbas Jackson dan Keluarga Lengkap Terbaru, Pemeran Anika di Aku Bukan Wanita Pilihan RCTI

sabagaimana dikutip Portal Kudus dari Suara Merdeka Muria Penasehat Hukum VS, Ahmad Triswadi mengatakan, pihaknya telah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, 8 Maret 2022.

VS rencananya menjalani pemeriksaan selaku korban, Selasa 22 Maret lalu. Namun ia urung hadir karena sakit.

“VS masih dalam kondisi yang kurang sehat pasca opname di rumah sakit. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya,” katanya.

Triswadi menuturkan, nilai kerugian yang diderita VS memang cukup besar. Uang sebanyak itu berasal dari uang milik orang tua, saudara, kerabat, juga uang milik teman dekatnya.

Baca Juga: 350 Kader Ansor dan Banser di Kudus Cat 20 Musala Sambut Ramadan

Korban tergiur ikut trading Binomo setelah menonton iklan dalam beberapa video yang ditayangkan oleh Indra Kenz di chanel YouTobe miliknya pada September 2021.

VS kemudian mendaftar dan melakukan langkah – langkah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Indra Kenz melalui program yang disebut dengan istilah Trabar (Trading Bareng) di dalam Group Telegram.

“VS melakukan deposit sejumlah uang dan selanjutnya menjalankan kegiatan trading secara online melalui ponsel, dan dari situlah uang milik VS raib,” katanya.

Baca Juga: Ingin Mondokin Anak di Kota Kudus? Inilah 7 Pondok Pesantren Terbaik di Kota Santri!

Seperti diberitakan, afiliator Binomo Indra Kenz menjadi tersangka pada Tanggal 24 Pebruari 2022 di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Rekomendasi Pondok Pesantren Terbaik di Kudus, Pilihan Tepat untuk Anak Anda!

“Surat laporan kami ke Polda Jateng juga secara langsung telah kami antar dan kami sampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta,” katanya.

Triswadi berharao Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan perhatiannya.***

 

 

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka Muria dengan judul Rugi Rp 2,5 Miliar, Remaja Kudus Korban Binomo Lapor Polda Jateng

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler