Pohon Tumbang di Wisata Religi Rejenu Kabupaten Kudus, Kerugian Mencapai Rp10juta

21 Januari 2022, 13:23 WIB
Foto ilustrasi pohon tumbang /Pixabay/Jan Mallander

Portal Kudus - Sejumlah pohon tua di kompleks wisata religi Rejenu, Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus roboh.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2021 yang diakibatkan oleh hujan deras disertai angin kencang.

Robohnya pohon tua tersebut membuat warung dan punden makam rusak.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian yang ditaksir mencapau Rp10juta.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dari artikel yang berjudul Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Punden di Kompleks Wisata Rejenu

Baca Juga: Pemotor Tewas Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Jalan Pati-Juwana

Pelaksana harian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Budi Waluyo mengatakan, petugas dan relawan BPBD masih melakukan evakuasi pohon tumbang hingga Rabu siang.

“Kami melakukan evakuasi mulai pagi tadi hingga siang ini, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta,” katanya.

Baca Juga: Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara Menolak Tegas Penjualan Hunian di Pulau Karimunjawa

Budi menuturkan, warung yang rusak di bagian dapur milik Robert (54) warga RT 3 RW 2 Desa Japan. “Warung yang rusak di bagian dapur. Pohon juga menimpa bangunan punden makam. Kami telah melakukan pembersihan pada sisa puing dapur dan makam,” ujarnya.

Budi menuturkan, musim penghujan di wilayah Kabupaten Kudus cukup ekstrem. Hujan deras disertai angina kencang kerap melanda wilayan Kabupaten Kudus.

Baca Juga: PC NU Kabupaten Jepara Bangun Madrasah Diniyah dan Mushala untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Pihaknya meminta warga di daerah rawan untuk berhati-hati dan mengantisipasi munculnya bencana alam seperti banjir, tanah longor, angin puting beliung, hingga pohon tumbang,

Budi mengatakan, BPBD telah meminta kepala desa untuk aktif memantau kondisi wilayahnya. Warga juga diminta untuk mengamankan barang-barang maupun surat-surat berharga agar mudah saat perlu dievakuasi.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler