Pendistribusian Rokok Ilegal di Kudus Telah Dibongkar Oleh Jajaran Bea dan Cukai Kudus

10 September 2021, 19:35 WIB
Gudang Rokok Ilegal Lamongan di Gerebek Bea Cukai Gresik /Pixabay.com/geralt

Portal Kudus - Pendistribusian rokok ilegal dalam modus baru telah dibongkar jajaran Bea dan Cukai Kudus.

Modus baru pedistribusian rokok ilegal melalui e-commerce.

Penindakan oleh jajaran Bea dan Cukai Kudus dilakukan pda 7 Agustus 2021.

Pada 9 Agustus 2021, Kepala Bea dan Cukai Gatot Sugeng Wibowo mengatakn penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di berbagai lokasi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 11 September 2021, Simak Jadwal Acara Beserta Link Streaming RCTI 11 September 2021

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Bea Cukai Kudus Bongkar Penjualan Rokok Ilegal Melalui E-Commerce

Lokasinya yaitu Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

''Sejumlah barang bukti juga turut diamankan,'' katanya.

Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia.

Selanjutnya didapati kesimpulan bahwa pada hari saat kejadian sekitar pukul diperoleh informasi akan dilakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.

''Dari hasil analisa, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok,'' ujarnya.

Baca Juga: PON Papua 2021 Pasang Twibbon Tema Foto Ikon dan Maskot PON Papua 2021 Berikut Link Unduh dari Twibbonize

Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya. Tim segera melakukan penindakan.

''Pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirmkan melalui jasa pengiriman,'' ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, 4 slop (10 bungkus-red) dan  8 paket berisi total 107 slop rokok ilegal merk DALILL BOLD, BLITZ, TIGA JAYA, C@FFEE STIK, SMD, L4, dan SUMBER BARU). Semuanya tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

Aparat mengamankan pemilik untuk diperiksa. Hingga kemarin, pemeriksaan masih berlangsung dan aparat berupaya mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Unduh Twibbon HUT AirNav Ke 9, Berikut Link Twibbon Edisi Hari Ulang Tahun AirNav 2021 PNG

Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang, terdapat rokok Ilegal di bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Jepara. Kemudian, Tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan Kalinyamatan Jepara dan melakukan penindakan. 

Tim mengamankan rokok Ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT)  sebanyak 200 bungkus dan 201 slop berbagai merk, tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal  dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138.352.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 90.922.204.***(Anton WH/Suara Merdeka Muria) 

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler