Kejaksaan Negeri Kudus Tengah Memproses Tiga Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

27 Agustus 2021, 10:53 WIB
Rekomendasi ganti kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tanggamus terhadap penyelewengan Dana Desa (DD) Pekon Kaurgading tahun 2015-2019 /Pixabay/Mario/PublikTanggamus/

Portal Kudus - Kejaksaan Negeri Kudus tengah memproses tiga kasus penyalahgunaan dana desa.

Kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa di sejumlah desa.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa ditingkatkan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Jepara Menyetujui Masuk ke Wisata Karimun Jawa Digratiskan

Kajari Ardian mengemukakan hal tersebut kepada Suara Merdeka, 26 Agustus 2021.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Kejaksaan Proses Tiga Kasus Dana Desa di Kudus

Selain itu, institusinya juga akan mengoptimalkan program Jaksa Jaga Desa (JJD).

''Penggunaan dana desa akan disupervisi agar tepat aturan,'' katanya.

Pihaknya akan menggandeng organisasi atau paguyuban kepala desa untuk mensosialisasikan perlunya kepatuhan hukum terkait penggunaan dana desa. Pelanggaran dimungkinkan berurusan dengan persoalan hukum.

''Kami berencana mengundang kepala desa untuk soal pengawasan penggunaan dana desa,'' jelasnya.

Baca Juga: Sholawat Tibbil Qulub Lirik dan Terjemah, Lengkap Beserta Manfaat dan Keutamaanya

Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan institusinya semata. Pengawasan penggunaan dana desa harus disinergikan dengan Pemkab Kudus dan aparat terkait lainnya.

''Ini kerja bersama,'' tandasnya.

Dugaan penyalahgunaan dana desa harus dipantau secara bersama-sama. Saat sekarang, tiga kasus sudah siap dilimpahkan berkasnya karena sudah lengkap.

Ketiga kasus tersebut yakni di Tergo dan Lau, keduanya di Kecamatan Dawe serta Undaan Tengah, Kecamatan Undaan. Dugaan kerugian akibat kasus di Tergo mencapai semiliaran rupiah, sementara di dua lokasi lainnya ratusan juta rupiah.

Kejaksaan menangani penuh kasus di Undaan Lor, sedangkan di Tergo dan Lau sebelumnya diproses kepolisian.

Baca Juga: Link Download Twibbon Pekan Taaruf Unissula 2021 Keren, Gratis, dan Menarik dari Twibbonize

Adrian sempat menyinggung soal memorandum of understanding dengan Pemkab Kudus. Tujuan pendampingan terkait Kejaksaan Kudus sebagai pengacara negara dalam memberikan supervisi keperdataan.

''Ini melibatkan sinergi banyak pihak,'' ujarnya.

Upaya mematangkan hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Intinya, melalui supervisi diharapkan semua kegiatan mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku.***(Anton WH/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler