Hotel Griptha Diduga Mengambil Lahan Jalan Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

19 Agustus 2021, 13:16 WIB
lahan kosong ilustrasi /

Portal Kudus-Hotel Griptha diduga mengambil lahan jalan sepanjang 55 meter dengan lebar 6 meter di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

Pada 18 Agustus 2021, rapat audiensi diadakan untuk membahas pengambilan lahan oleh Hotel Griptha .

Hasilnya, Hotel Griptha Kudus diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dan membongkar bangunan.

Tuntutan ini menguat dugaan pengambilan lahan jalan oleh hotel tersebut.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Gara-gara Jalan, Hotel Griptha Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Hadir pada audiensi yang dipimpin Asisten I Sekda Kudus Agus Budi Satriyo itu anggota Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN), perwakilan desa, BPN, OPD terkait, dan Kepolisian.

Agus membenarkan sesuai peta desa ada lahan jalan yang digunakan oleh Hotel Griptha.

Namun perlu dijelaskan terlebih dahulu status jalan tersebut. “Di peta memang ada ruas jalan yang digunakan untuk bangunan hotel Griptha. Namun perlu kajian ruas jalan itu statusnya aset siapa. Ini penting untuk penyelesainnya,” katanya.

Perwakilan BPN Sutadi mengatakan, dalam dokumen BPN memang ada ruas jalan yang kini ditempati oleh bangunan Hotel. “Sesuai peta yang ada, memang ada ruas jalannya,” katanya.

Kasi Perizinan Pembangunan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Arif Hermansyah mengatakan, bangunan Hotel Griptha telah mengantongi IMB dengan nomor 643 159/203/2011.

Baca Juga: TIba-Tiba, Kabupaten Blora Ditetapkan Menjadi PPKM Level 4

IMB tersebut muncul atas permohonan pihak hotel pada 2 Agustus 2010 tentang pembangunan gedung di atas lahan SHM dengan luas 1570 meter persegi.

“IMB keluar setelah dilakukan pemeriksaan. Dari batas-batas tanah yang ada juga sudah diperiksa, dan pemilik lahan di sekitarnya juga sudah tanda tangan,” jelasnya.

Hanya saja, Arief menyatakan kalau dalam dokumen persyaratan IMB memang tidak muncul persoalan adanya lahan jalan yang digunakan untuk pembangunan gedung.

Koordinator Umum ABPAN Sururi Mujib mengatakan, audiensi tersebut semakn menguatkan dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh Hotel Griptha. Ia berpedoman paad peta tahun 1989 di mana ada gambar jalan umum. Temuan itu dikuatkan oleh BPN Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Menggelar Kegiatan Lomba Meracik Jamu

“Kami tunggu 7 X 24 jam bagi pengelola hotel untuk membongkar bangunannya, sekaligus memberikan ganti rugi kepada warga sebesar Rp 1,5 miliar karena sudah bertahun-tahun menggunakan akses jalan untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Ia juga meminta Pemkab Kudus segera menarik IMB yang telah dikeluarkan, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kongkalikong dalam penerbitan izin.

“Pemkab Kudus harus tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, Jangan sampai ada kesan melakukan pembiaran,” katanya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Baznas 2021 Cendekia Mahasiswa S1, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut

Terpisah, Kuasa Hukum Hotel Griptha Yusuf Istanto kepad wartawan menyebutkan jika kliennya mendapatkan lahan tersebut pada tahun 2004. Saat itu tidak ditemukan gambar jalan dalam sertifikat yang ada.

Gambar peta jalan baru muncul 2014 saat kliennya hendak mengubah status lahan dari SHM menjadi HGB. “Sesuai regulasi, Hotel Griptha yang berbadan hukum PT harus mengubah status lahannya jadi HGB. Dan saat itu lah peta jalan tersebut baru muncul,” terangnya.

Ia mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dipersoalkan. Padahal di kawasan tersebut ada bangunan lain milik warga. Bahkan jika dirunut, bangunan RS Mardi Rahayu juga menggunakan lahan di kawasan itu.

“Hotel Gripta sudah mengantongi IMB dari Pemkab Kudus yang terbit di tahun 2011. Selain itu, bangunan Hotel juga sudah berdiri. Namun klien kami siap mematuhi aturan yang berlau,” katanya.***(Saiful Annas/Suara Merdeka Muria)

 

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler