Untuk mengetahui hewan qurban kita sudah sesuai dengan syarat hewan yang boleh dikorbankan dapat disimak informasi ini :
Kementerian Agama mengeluarkan pres rilis seperti melansir kemenag.go.id, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban (25/6/2022).
Kriteria hewan kurban:
1 .Hewan ternak yang dapat digunakan untuk qurban adalah domba/ kambing, sapi, kerbau atau unta.
2 .Sudah cukup umur /dewasa, dimana jenis unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Resmi Keluarkan Aturan Wisuda Untuk TK hingga SMA
3 .Kondisi hewan harus sehat, antara lain:
• Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
• Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.