ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga adalah nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Baca Juga: HEWAN yang Tidak Bisa Tidur? Ternyata Hewan Ini Jawaban Tebak-Tebakan Hewan yang Tidak Bisa Tidur
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Seperti diketahui bersama, dalam surat At-Taubah ayat 60 mereka 8 penerima zakat fitrah adalah:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mu'allaf
- Hamba sahaya
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnus Sabil
Baca Juga: Agar Perjalanan Mudik 2023 Lancar, WAJIB TAHU Info Ganjil Genap Tol Cikampek Berikut
Berbagai pertanyaan tentang berapa uang pengganti zakat fitrah, nilainya dapat menyesuaikan dengan keputusan BAZNAS setempat, nantinya uang tersebut akan diwujudkan kembali oleh lembaga amil zakat dengan beras/ bahan makanan dan didistribusikan kepada mereka yang berhak.
Demikian artikel tentang niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga "nawaytu an ukhrija zakaata" yang dapat dibaca selengkapnya.***