Dalam Al Quran, yang dimaksud dengan puasa adalah menahan makan dan minum mulai dari terbitnya fajar atau shubuh hingga terbenamnya matahari atau maghrib.
Baca Juga: Apakah Gosok Gigi Pakai Odol Membatalkan Puasa?
Ketentuan tersebut tertuang dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya : "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam."
Mengacu pada ayat di atas, maka puasa setengah hari pada haikikatnya tidak bisa disebut dengan berpuasa sesuai syariat Islam.
Jadi, jika orang dewasa puasa setengah hari karena tidak sahur maka hukumnya adalah tidak boleh atau haram.
Demikianlah penjelasan mengenai bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa yang puasa setengah hari karena tidak sahur.***