Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya?

- 8 Maret 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi: Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi: Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya? /Tangkapan layar/YouTube @KANG DEDI MULYADI CHANEL/

Nyadran tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karenanya, ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’i memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.

Pada zaman ulama terdahulu, bentuk tradisi nyadran ini dilakukan dengan bentuk penyembelihan hewan. Imam Ibnu Hajar Al Haitami, yang merupakan salah satu ulama ahli tarjih dalam mazhab Syafi’i pernah berkata:

Baca Juga: 40 SOAL PTS PJOK Kelas 7 Semester 2 2023 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PJOK Kelas 7 Semester 2 Kurikulum 2013

ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ

“Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram” (Tuhfatul Muhtaj 9/326).

Selanjutnya, pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Abu Bakar Dimyati Syatha, yang notabene merupakan guru dari banyak ulama Indonesia di antaranya KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU. Beliau pernah berkata saat mensyarahi ungkapan Ibnu Hajar di atas yang dikutip oleh muridnya dalam Fathul Mu’in:

Baca Juga: Apa Itu Haji Mabrur? Berikut Pengertian dan Penjelasannya

ﺑﻞ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﺠﻦ ﻛﻔﺮ

Bahkan jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka ia telah kafir (Ianatuth Thalibin 2/397).***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x