Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya?

- 8 Maret 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi: Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi: Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya? /Tangkapan layar/YouTube @KANG DEDI MULYADI CHANEL/

 

Portal Kudus- Nyadran merupakan aktivitas yang lazim dilakukan di bulan Sya’ban atau Ruwah. Nyadran merupakan aktivitas ziarah makam orang tua atau saudara menjelang datangnya bulan Ramadan. 

Aktivitas nyadran biasanya dilakukan untuk mendo’akan orang tua, leluhur atau saudara yang telah wafat mendahului peziarah. Nyadran juga dilakukan oleh mereka yang tidak hendak berdo’a namun membersihkan makam keluarga sanak dan kerabat. 

Namun demikian, tradisi nyadran seringkali dikatakan sebagai amalan syirik. Pelakunya dilabeli kafir oleh beberapa kalangan yang tidak menyetujui ritual nyadran. Benarkah nyadran atau berdo’a mengunjungi makam itu hukumnya syirik dan dosa besar? 

 

Padahal, amalan nyadran di bulan Sya’ban atau Ruwah merupakan amalan yang lazim dilaksanakan kalangan muslim Nahdliyyin atau Nahdlatul Ulama. Mereka menyebutnya juga sebagai Ruwahan dari kata arwah. Mendoakan roh yang sudah meninggal.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Bahan Ajar RPP Bahasa Prancis SMA Kelas 10, Gratis dari Kemdikbud

Dilansir PortalKudus.com dari berbagai sumber, didapatkan bahwa pelaksanaan nyadran dalam Islam tidak dapat disebut sebagai syirik.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x