Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Termasuk sunnah, jika engkau memasuki masjid, hendaklah engkau memulai dengan kaki kanan.
Lalu jika keluar, hendaklah engkau memulai dengan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim, 1:218 dan Al-Baihaqi, 2:442).
Penulis Ghayah Al-Muqtashidin menyatakan bahwa hadits ini hasan Insya Allah.
Kaidah dalam mendahulukan yang kanan disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan.
Tertulis dalam Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram (10:60).
Yaitu dalam rangka takrim (memuliakan), ziinah (berpenampilan), dan nazhafah (bersuci atau membersihkan diri).
Demikian pembahasan Kitab Manhajus Salikin mengenai sifat sholat nabi, mulai dari berangkat ke masjid.
Mudah-mudahan bisa dipahami dengan baik.***