Kedua, bersihnya rahim dari kandungan atau melahirkan bayi atau bakal bayi. Buya Yahya menegaskan, nifas terjadi setelah seorang perempuan melahirkan bayi atau bakal bayi. Dalam hal ini, seorang perempuan yang keguguran juga bisa nifas.
“Kemudian, bayi keluar melalui jalur normal atau tidak normal. Maka setelah itu darah yang keluar adalah nifas,” ujar Buya Yahya.
Ketiga, darah keluar sebelum berlalu 15 hari dari saat melahirkan. Banyak kejadian seorang perempuan melahirkan tapi tidak ada darah yang keluar. Jika hal itu terjadi sampai hari ke-15, maka itu sudah disebut haid.
“Kenapa? Karena dia keluar darah sebelum berlalu 15 hari. Tapi, ketika seorang wanita melahirkan dan tidak keluar darah, dan baru mengeluarkan Darah pada hari ke-17, maka tidak ada nifas. Itu masuk bab haid,” kata Buya Yahya.
Artinya, waktu darah terputus tidak boleh melebihi 15 hari. Jika darah berhenti, maka tidak boleh melebihi dari 15 hari. Misal, keluar darah sampai lima hari, lalu berhenti sampai 20 hari, maka itu darah yang keluar setelah 20 hari berhenti itu bukan lagi nifas.
“Tidak ada nifas dua kali. Nifas hanya sekali,” ucap Buya Yahya.
Keempat, darah keluar tidak boleh melebihi 60 hari dari saat melahirkan. Jika darah yang keluar melebihi 60 hari maka itu Sudah bercampur antara istihadhah, haid, dan nifas.
Kemudian, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang nifas yakni paling sedikit darah nifas adalah setetes, paling banyak darah nifas adalah 60 hari, dan umumnya darah nifas adalah 40 hari.