Selain itu, Ulama lain berpendapat dengan jawaban yang serupa. Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, beliau mengutip pendapat dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya, berikut redaksinya;
“Diriwayatkan dari Sayyidina Abu Bakar RA., dia berkata; ‘Jika seorang pria berzina dengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut.
Di Indonesia, terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membahas bab pernikahan dengan perempuan yang hamil diluar nikah. Hal tersebut terdapat pada pasal 53 ayat 1, 2 dan 3.
Pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan bahwa wanita hamil di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.
Selanjutnya pasal 53 ayat 2 menambahkan keterangan bahwa perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dan terakhir pada pasal 53 Ayat 3 dari menjelaskan bahwasanya perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Pendapat sedikit berbeda disampaikan oleh Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab. Dalam syarah tersebut, Imam Nawawi mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan hukumnya makruh.
Meskipun demikian, dosa dari perbuatan zina termasuk salah satu dari dosa yang besar. Maka dari itu sebaiknya lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan pergaulan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.***