Bolehkah Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah? Berikut Pendapat Ulama

- 25 Juli 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi wanita hamil disarankan makan buah ini oleh dr. Zaidul Akbar.
Ilustrasi wanita hamil disarankan makan buah ini oleh dr. Zaidul Akbar. /Pixabay/pexels/9143 images//

Portal Kudus - Hamil diluar nikah saat ini seakan bukan lagi persoalan tabu bahkan umum terjadi di kalangan masyarakat khususnya para kawula muda.

Hubungan lawan jenis yang terlampau batas serta kurangnya pengawasan menjadi faktor utama perbuatan terlarang itu dilakukan.

Dalam Al-Qur’an jelas disebutkan bahwasanya sebagai hamba haram untuk melakukan perbuatan tersebut atau biasa disebut zina. Bahkan untuk mendekati saja hukumnya tidak boleh sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Isra. ayat 32 berikut.

Baca Juga: Doa Awal dan Akhir Tahun Malam 1 Suro 1444 H Lengkap Beserta Terjemahannya

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Lantas bagaimana yang sudah terlanjur berzina hingga hamil? Apakah sah jika menikah dalam keadaan hamil? Dan bagaimana jika lelaki yang menikah bukanlah orang yang menghamili perempuan tersebut?

Untuk menjawab persoalan tersebut, Portalkudus.com, mengutip pendapat dari tim layanan syariah Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yang muat dalam laman resminya, bimasislam.kemenag.go.id.

Baca Juga: Keutamaan Mengamalkan Bacaan Dzikir Pagi

Dikatakan bahwa Syekh Nawawi Banten dalam Kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat bahwa hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.

Dalam kitab tersebut Syekh Nawawi berpendapat; Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x