Pendapat yang kedua dari kalangan ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah dilacak pada kitab Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra.
Pada dasarnya aqiqah adalah ibadah yang lebih spesifik ditujukan kepada anak.
Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Sedangkan qurban ibadah yang lebih spesifik pada setiap diri atau jiwa yang berarti bersifat umum.
Contohnya, seperti anak, orang tua, ataupun orang yang sudah wafat.
Maka pendapat kedua ini, ulama memberikan pendapat jika waktu bersamaan dengan qurban maka yang diutamakan aqiqah.
Karena menurut ulama tersebut, ibadah yang bisa disatukan yang memiliki jenis sama atau serupa dan bukan ibadah pokok.
"Karena ketidaksamaan ini maka ulama malikiyyah dan syafi'iyyah lebih cenderung dipisahkan," ujar ustadz Adi Hidayat.
Lalu mana dulu yang sebaiknya dilaksanakan qurban atau aqiqah ?
Karena ketidaksamaan ini, maka ulama malikiyah, syafi'iyah lebih cenderung untuk Aqiqah dan Qurban dipisahkan dalam waktu-waktu tertentu.