"Kan bisa jadi dalam sebuah keadaan kita enggak ada tempat, nggak ada tempat untuk berjamaah kecuali kita ditempat yang kosong, tempatnya biarpun itu tempat kosong kalau bukan tempat kita, kita gunakan untuk shalat berjamaah nama shalatnya shalat mengghosob", ujar Buya Yahya.
Makna dari mengghosob adalah menguasai hak orang lain tanpa izin.
"Shalat disitu hukumnya haram", Tutup Buya Yahya
Nah, itulah penjelasan dari Buya Yahya tentang shalat berjamaah yang haram hukumnya jika dilakukan yaitu disebut shalat ghosob.***