Portal Kudus - Berikut ini merupakan penjelasan Buya Yahya tentang shalat berjamaah yang haram hukumnya jika dilakukan.
Seperti yang sudah diketahui bahwasannya shalat ialah suatu ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap orang Islam.
Namun, shalat ternyata ada yang hukumnya haram. Nah, Shalat apakah itu? yuk simak penjelasan Buya Yahya berikut ini,
Seperti dilansir Portalkudus.com dari tayangan video dikanal YouTube Al-bahja TV yang diunggah pada 13 Mei 2022.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan tentang Shalat berjamaah yang sah tapi hukumnya haram.
Ketika kita akan sholat berjamaah tapi tidak ada tempat, dan adapun tempat untuk shalat berjamaah namun di tanahnya orang,
"Kalau kita melakukan shalat berjamaah di tanahnya orang, tanah goshob, maka dosa", Kata Buya Yahya.
Dan adapun hukum shalat berjamaahnya ialah sah tapi berdosa karena tanahnya yang ghosob.
"Kan bisa jadi dalam sebuah keadaan kita enggak ada tempat, nggak ada tempat untuk berjamaah kecuali kita ditempat yang kosong, tempatnya biarpun itu tempat kosong kalau bukan tempat kita, kita gunakan untuk shalat berjamaah nama shalatnya shalat mengghosob", ujar Buya Yahya.
Makna dari mengghosob adalah menguasai hak orang lain tanpa izin.
"Shalat disitu hukumnya haram", Tutup Buya Yahya
Nah, itulah penjelasan dari Buya Yahya tentang shalat berjamaah yang haram hukumnya jika dilakukan yaitu disebut shalat ghosob.***