Portal Kudus – Halal bihalal merupakan tradisi umat Islam Indonesia yang dilakukan selama lebaran Idul Fitri atau selama bulan Syawal.
Tradisi halal bihalal menjadi satu kegiatan tahunan yang unik dan dilestarikan oleh masyarakat muslim Indonesia.
Kegiatan halal bihalal menjadi sebuah refleksi ajaran Islam yang menganjurkan persaudaraan, persatuan, dan untuk saling menyayangi antarsesama dalam bingkai silaturahim.
Karena tujuannya adalah menjalin silaturahim, halal bihalal dapat menjadi perantara untuk memperluas rezeki dan memperpanjang umur.
Baca Juga: Arti dan Asal Usul Nama Bulan Ramadhan, Kaum Muslim Harus Tahu
Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,
“Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia bersilaturahim.” (HR. Bukhari)
Arti Halal Bihalal
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.