Zakat Fitrah Hukumnya, Syarat Jiwa yang Wajib BerZakat Adalah Seperti Berikut

- 19 April 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi zakat fitrah hukumnya, dari hadits zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa
Ilustrasi zakat fitrah hukumnya, dari hadits zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Dari Hadits diatas maka zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, jadi zakat fitrah hukumnya wajib.

Syarat jiwa yang wajib ber zakat fitrah adalah : beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai panduan besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, seperti dikutip portalkudus dari baznas.go.id

Baca Juga: 50 Soal Ujian Sekolah Bahasa Indonesia Kelas 6 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal US Bahasa Indonesia SD 2022

Sehingga zakat fitrah berapa kg? jika dipakai adalah beras atau makanan pokok, maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Dari BAZNAS diatas, walaupun untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya. Telah dikeluarkan SK yang menyatakan bahwa zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000

Baca Juga: KUMPULAN Contoh Soal Turunan Fungsi Aljabar Lengkap dengan Pembahasan dan Jawabanya, Latihan Kelas 11 SMA

Diketahui bersama bahwa waktu untuk ber zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri serta keluarga, yang dapat dibaca saat menyerahkan zakat kita.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah