Dari Hadits diatas maka zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, jadi zakat fitrah hukumnya wajib.
Syarat jiwa yang wajib ber zakat fitrah adalah : beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai panduan besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, seperti dikutip portalkudus dari baznas.go.id
Sehingga zakat fitrah berapa kg? jika dipakai adalah beras atau makanan pokok, maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Dari BAZNAS diatas, walaupun untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya. Telah dikeluarkan SK yang menyatakan bahwa zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000
Diketahui bersama bahwa waktu untuk ber zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri serta keluarga, yang dapat dibaca saat menyerahkan zakat kita.