8 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu

- 2 April 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi 8 Hal yang Membatalkan Puasa
Ilustrasi 8 Hal yang Membatalkan Puasa /Pexels/Thirdman/

Portal Kudus – Berikut ini artikel 8 hal yang membatalkan puasa yang harus diketahui umat muslim.


Mengetahui 8 hal yang membatalkan puasa dapat membuat kita berhati-hati saat menjalankan puasa, utamanya saat bulan Ramdhan 2022 seperti sekarang.


8 hal yang membatalkan puasa berikut ini bisa saja pernah kita lakukan karena belum mengetahuinya.


Menjaga diri supaya puasa sunnah ataupun wajib tetap sah merupakan hal yang sangat penting.

Baca Juga: Ramadhan 2022: Niat Puasa Ramadhan Dibaca ‘Romadhona’ atau ‘Romadhoni’? Mana yang Benar?


Sebab, jika itu puasa sunnah, ibadah yang kita kerjakan tidak akan menjadi sia-sia.
Jika itu puasa wajib yaitu Ramadhan, menjaga diri supaya puasa tetap sah agar kita tidak mempunyai tanggungan kewajiban mengqadha’.


Oleh karena itu, mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa merupakan hal yang diharuskan.


Berikut ini 8 hal yang bisa membatalkan puasa yang dikutip Portal Kudus dari laman Pesantren Nurul Islam Jember.


1. Riddah


Riddah atau murtad artinya memutus keislaman, baik dengan niat, ucapan, ataupun pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah DI Yogyakarta Ramadhan 2022 beserta Link Download JPG


Riddah akan tetap membatalkan puasa meskipun dilakukan dalam waktu yang singkat.


2. Haid, nifas, wiladah (melahirkan)


Haid, nifas, ataupun wiladah, ketiganya ini membatalkan puasa secara mutlak walaupun terjadi dala waktu singkat saja saat sedang berpuasa.

3. Gila


Gila atau hilangnya akal juga membatalkan puasa secara mutlak walaupun dalam waktu yang sebentar.


4. Epilepsi (ighma’) dan mabuk (perjalanan)

Baca Juga: Bacaan Doa Kamilin: Doa setelah Sholat Tarawih Teks Arab, Latin, dan Artinya

Kedua hal ini dapat membatalkan puasa apabila dialami pada siang hari penuh saat sedang berpuasa.


Namun, apabila seseorang yang mengalami epilepsi sempat sembuh pada saat puasa, walaupun sebentar, maka puasanya sah. Demikianlah pendapat yang kuat versi Imam ar-Romli.


Sedangkan, menurut Ibnu Hajar al-Haytami, jika epilepsi dan mabuk terjadi karena kesembronoan, maka bisa membatalkan puasa meskipun terjadi hanya sebentar.


Sedangkan, menurut selain Imam ar-Romli dan Ibnu Hajar, keduanya bisa membatalkan puasa jika sembrono dan terjadi selama sehari penuh saat berpuasa.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah DKI Jakarta Ramadhan 2022 Hari Ini beserta Link Download JPG


5. Jima’ (berhubungan badan)


Jima’ dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sadar dan sengaja, mengerti keharamannya dan tidak dipaksa.


Selain membatalkan puasa, melakukan jima’ saat sedang berpuasa Ramadhan juga mewajibkan 5 konsekuensi.


Kelima konsekuensi tersebut antara lain mendapatkan dosa, puasa hari itu tetap wajib dilanjutkan walaupun sudah batal, dita’zir (dihukum) oleh hakim bagi yang tidak bertaubat, mengqadha’ puasanya, membayar kaffarah (pelebur kesalahan) udzma (tingkat tinggi).

Baca Juga: 8 Doa dalam Al Quran Surah Al Baqarah, Ada Doa Diberi Anak hingga Diangkat dari Beban Hidup


Kaffarah bagi orang yang melakukan jima’ saat berpuasa Ramadhan yaitu melakukan salah satu dari 3 perkara berikut ini secara berurutan.


Pertama, memerdekakan budak yang beriman yang tidak memiliki kecacatan yang menghalangi si budak bekerja.


Kedua, apabila tidak mampu memerdekakan budak, maka mengganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.


Ketiga, apabila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka diganti dengan memberi makan 60 orang miskin, dimana setiap orang miskin satu mud.

Baca Juga: Doa dan Amalan Dapat Jodoh, Para Jomblo Merapat Sini


Apabila tidak mampu juga memberi makan orang miskin, maka Kaffarah Udzma ini menjadi tanggungan atau hutang baginya.


Kewajiban Kaffarah Udzma ini hanya bagi pihak laki-laki, sedangkan bagi pihak perempuan tidak wajib.


Kewajiban Kaffarah Udzma ini juga berlipat-lipat apabila jima’ dilakukan lebih dari satu hari.
Semisal dua hari puasa melakukannya, maka ada dua kewajiban Kaffarah Udzma ini.


6. Memasukkan benda ke dalam tubuh dari lubang tembus (manfadz) yang terbuka

Baca Juga: Lirik Ilahilastulil Firdaus Syair Abu Nawas, Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya


Untuk dikatakan membatalkan puasa, disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh harus berupa benda.


Apabila yang masuk ke dalam tubuh hanya berupa angin dan baunya makanan (tanpa disertai benda dari makanan tersebut) maka tidka membatalkan puasa.


Begitu juga syaratnya harus masuk melalui lubang tembus yang terbuka, sehingga tidak membatalkan apabila masuknya melalui lubang tembus yang tidak terbuka.


Misalnya, masuknya minyak atau air ke dalam tubuh melalui lubang pori-pori kulit.

Baca Juga: Harga BBM Pertamax Resmi Naik per 1 April 2022! Ini Daftar Harganya di 34 Provinsi


7. Istimna’


Istimta’ adalah usaha mengeluarkan air mani (sperma) baik dengan tangan sendiri atau tangan wanita yang halal baginya.


Memikirkan sesuatu atau melihat sesuatu yang disyahwati (dengan sengaja), dengan syarat apabila mengetahui kalau dua penyebab ini bisa menyebabkan keluarnya air mani bagi dirinya, juga dapat membatalkan pausa.


Begitu juga membatalkan puasa apabila keluarnya mani disebabkan oleh mudhaja’ah, yaitu tidur-tiduran miring dengan saling berpelukan.


Namun, keluarnya air mani sebab mudhaja’ah ini membatalkan puasa apabila dilakukan tanpa ada penghalang sesama kulit yang bersentuhan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya Lengkap Beserta Waktu Sahur dan Berbuka Puasa


Dan tidak hanya mudhaja’ah, melainkan semua bentuk praktek pertemuan kulit dengan perempuan yang tidak disertai penghalang, apabila keluar air mani maka membatalkan puasa.


Dengan demikian, apabila disertai penghalang, maka puasa tidak batal saat keluar mani dengan syarat tidak ada unsur kesengajaan.


8. Istiqa’ah


Istiqa’ah yaitu mengusahakan dan menyengaja keluarnya muntah, maka bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Seluruh Wilayah Indonesia
Meski muntahan yang keluar hanya sedikit, maka hukumnya tetap membatalkan puasa.


Demikian 8 hal yang membatalkan puasa yang perlu diketahui umat muslim.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: pesantrennuris.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah