Air Suci dan Mensucikan, Apakah Itu? Begini Penjelasannya

- 27 Desember 2021, 05:18 WIB
Ilustrasi wudhu. Inilah penjelasan Buya Yahya tentang perubahan air yang masih boleh digunakan untuk berwudhu.
Ilustrasi wudhu. Inilah penjelasan Buya Yahya tentang perubahan air yang masih boleh digunakan untuk berwudhu. /Pexels.com/Samad Deldar.

Dalam kajian fiqih, air yang kurang dari 2 qullah disebut air sedikit, bila lebih dari 2 qullah disebut air banyak.

  1. Air mutaghayar

Yaitu air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dan perubahan itu menghilangkan kemutlakan nama air tersebut.

Contohnya ; Air sumur dicampur dengan teh atau kopi, maka akan terjadi perubahan pada sifat-sifatnya, dan orang menyebutnya dengan air teh atau air kopi. Perubahan nama inilah yang menjadikan air sumur kehilangan kemutlakannya.

Lain halnya dengan air kemasan (apapun merk-nya), air galon, atau air kran,  air ini masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya

  1. Air najis

Ada 2 pengertian air najis disini, yaitu :

-       Yaitu air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari 2 qullah , walaupun sifat atau keadaan berubah atau tidak

-       Air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis tersebut.

Air najis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.

Di dalam agama Islam, masalah air suci dan mensucikan cukup penting, karena air inilah yang dipergunakan untuk thaharah, berwudhu atau bersuci.

Apabila berwudhunya dengan cara yang tidak benar, berarti tidak syah.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah