Air Suci dan Mensucikan, Apakah Itu? Begini Penjelasannya

- 27 Desember 2021, 05:18 WIB
Ilustrasi wudhu. Inilah penjelasan Buya Yahya tentang perubahan air yang masih boleh digunakan untuk berwudhu.
Ilustrasi wudhu. Inilah penjelasan Buya Yahya tentang perubahan air yang masih boleh digunakan untuk berwudhu. /Pexels.com/Samad Deldar.
  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air mata air (sumber)
  6. Air es (salju)
  7. Air embun

Macam-macam air dalam kajian  ilmu fiqih, dibagi menjadi 5 jenis, yaitu :

  1. Air Mutlak

Yaitu air yang suci dan menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci.

Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas dan najis.

  1. Air Musyammas

Yaitu air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga,

Air ini suci menyucikan, tapi makruh untuk dipakai bersuci.

Hal ini dikawatirkan bisa menimbulkan penyakit kusta atau belang.

  1.  Air Musta'mal

Yaitu, air yang telah dipakai untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Air ini suci tapi tidak menyucikan, jadi tidak boleh dipakai untuk bersuci.

Tetapi apabila volume air tersebut mencapai 2 qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal lagi dan bisa digunakan untuk bersuci.

Ukuran qullah yakni 192,857 kg  atau sekitar 200 liter.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah