Cobalah ambil pelajaran dari orang yang menyembelih qurban sebelum Shalat Idul Adha, ia hanya ingin sarapan pagi dengan hewan qurbannya.
Rasulullah SAW berkata pada orang tersebut,
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)
Beberapa aturan qurban di antaranya:
Dalam aturan qurban sapi bisa dengan patungan tujuh orang.
Adapun kambing hanya boleh dari urunan satu orang, tidak boleh kambing dengan urunan satu kelas atau satu sekolah atau satu perusahaan atau satu rombongan RT.Status yang ada jika melebihi dari aturan adalah daging biasa, bukan daging qurban.
Begitu pula dalam qurban mesti menghindarkan cacat yang tidak sah yaitu buta sebelah yang jelas butanya, pinjang yang jelas pinjangnya, sakit yang jelas sakitnya dan kurus sehingga tidak ada sumsum tulang.
Sedangkan ada cacat yang makruh, namun masih sah untuk dijadikan qurban seperti tanduknya itu retak atau patah, telinganya sobek, ekornya terputus, sampai pada giginya ompong.
Juga hewan qurban itu disembelih pada waktunya.