Imam Syafi’i sendiri yang menganggap hukum berqurban itu sunnah dalam hal ini menyatakan bahwa yang mampu jangan sampai meninggalkannya.
Beliau rahimahullah berkata,
لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا
“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.”[2]
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan di Malam Hari Raya Idul Adha? Simak Penjelasannya
Qurban ini dilakukan setiap tahunnya, bukan sekali seumur hidup. Jadi, bagi yang memiliki kelebihan rezeki setiap tahunnya, hendaklah berqurban.
Ingatlah bahwa qurban ini adalah suatu bentuk sedekah. Bahkan berqurban itu lebih utama dari sedekah yang senilai.
Kita pun tahu bahwa dengan bersedekah harta kita semakin berkah.
Bersedekah tidaklah pernah mengurangi harta. Ingatlah yang Allah janjikan,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).