Hewan Cacat yang Boleh di Qurbankan, Berikut Informasinya

- 4 Juli 2021, 17:23 WIB
ILUSTRASI HEWAN QURBAN
ILUSTRASI HEWAN QURBAN /PIXABAY/klimkin


Portal Kudus - Idul Aha atau hari raya Qurban akan segera dirayakan, Bagi kalian yang hendak membeli hewan Qurban ada beberapa hal yang harus kalian perhatikan, salah satunya adalah hewan Qurban sudah sesuai dengan ketentuan.

Salah satu ketentuan persyaratan hewan Qurban adalah hewan tersebut tidak dalam keadaan cacat.

Hal tersebut dikarenakan, hewan Qurban yang cacat akan mempengaruhi kesempurnaan ibadah Qurban, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

Baca Juga: Biodata Doni Salmanan, Orang yang Berdonasi 1 Miliar ke Reza Arap Saat Live Streaming

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Dilaksanakan? Berikut Informasinya, Kapan, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Di dalam nash Hadits ada empat ketentuan cacat yang disebutkan: ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas. ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas. Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas. ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

"(empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)

Baca Juga: Keutamaan Sholat SunnahTahajjud Beserta Teks Do'a Qiyyamul Lail

Selain empat cacat di atas, sebagian ulama’ ada yang menambahkan hewan Qurban yang anggota badannya ada yang terpotong, misalnya ekor, kuping atau anggota badan yang lain, tidak sah menggunakan hewan tersebut sebagai kurban.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah