Tata Cara Zakat Fitrah
Diketahui zakat fitrah merupakan ibadah wajib tetapi ada pula syaratnya, berikut syarat yang diwajibkan ber zakat fitrah:
- Beragama Islam,
- Hidup pada saat bulan Ramadhan,
- Berkelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Twibbonize Tidak Mudik 2021, Cek Link Download Twibbon Tidak Mudik Kementrian Agama
Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mu'allaf
- Hamba sahaya
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnus Sabil
Di indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Yang baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.
Namun jika menginginkan untuk zakat fitrah dibagikan untuk lingkungan sendiri, ikutilah panduan tersebut diatas.
Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Dalam Bahasa Arab, Latin, Beserta Artinya
Serta jangan lupa untuk membaca doanya, berikut Niat Doa Zakat fitrah untuk diri sendiri:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ