Benarkah Orang yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Berqurban? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

20 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi, berikut 9 desain kartu ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 2022/1443 H. /Pixabay/Mustafa_Fahd

Portal Kudus – Simak penjelasan berikut tentang benarkah orang yang belum aqiqah tidak boleh berqurban? Begini kata Ustadz Adi Hidayat.   

Sering menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah sebaiknya berqurban dulu atau aqiqah dulu? Ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Kurang kurang dari sebulan, umat Islam di seluruh Dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha, atau Hari Raya Qurban yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga: Apakah Inner Child Bisa Terluka? Simak Penjelasan Berikut tentang Inner Child yang Viral di Medsos

Hari Raya Idul Adha identic dengan menyembelih hewan atau qurban.

Namun sering sekali menjadi pertanyaan, apabila belum aqiqah apakah boleh berqurban saat Hari Raya Qurban nanti?

Dilansir oleh Tim Portal Kudus dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, berikut penjelasan tentang berqurban dulu atau aqiqah dulu?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama yang berbeda, berkaitan dengan kurban dan aqiqah yang disatukan.

Pendapat pertama, menurut kitab Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah.

Ada pendapat dari Imam Hanafi, Imam Hambali, Hasan Al- Bashri dan Ibnu Sirin.

Dalam pendapat pertama tersebut, para ulama memperbolehkan qurban disatukan dengan aqiqah dengan diniatkan aqiqah.

Pendapat yang kedua dari kalangan ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah dilacak pada kitab Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra.

Baca Juga: Jessica Anastasya Berikut Profil Biodata Jessica ada Umur, Tanggal Lahir, Asal, Pendidikan dan Akun IG

Pada dasarnya aqiqah adalah ibadah yang lebih spesifik ditujukan kepada anak.

Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.

Sedangkan qurban ibadah yang lebih spesifik pada setiap diri atau jiwa yang berarti bersifat umum.

Contohnya, seperti anak, orang tua, ataupun orang yang sudah wafat.

Maka pendapat kedua ini, ulama memberikan pendapat jika waktu bersamaan dengan qurban maka yang diutamakan aqiqah.

Karena menurut ulama tersebut, ibadah yang bisa disatukan yang memiliki jenis sama atau serupa dan bukan ibadah pokok.

"Karena ketidaksamaan ini maka ulama malikiyyah dan syafi'iyyah lebih cenderung dipisahkan," ujar ustadz Adi Hidayat.

Lalu mana dulu yang sebaiknya dilaksanakan qurban atau aqiqah ?

Karena ketidaksamaan ini, maka ulama malikiyah, syafi'iyah lebih cenderung untuk Aqiqah dan Qurban dipisahkan dalam waktu-waktu tertentu.

Maka Aqiqah cenderung dipisahkan dengan Kurban. Jika ingin berkurban maka diniatkan berqurban. Begitupun sebaliknya jika ingin Aqiqah maka dapat diniatkan Aqiqah.

Baca Juga: Netflix Resmi Umumkan Squid Game Season 2, Sutradara Bocorkan Munculnya Karakter Baru Kekasih Boneka Young-Hee

Kurban yakni penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik setelah 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Aqiqah hukumnya Sunnah yang sangat ditekankan. Karena ada hikmah penting dalam Aqiqah tersebut yang mana batas awalnya hari ketujuh sejak anak lahir hingga anak baligh.

Karena Aqiqah waktunya terbatas maka dalam hal ini dahulukan Aqiqah dengan ketentuan apabila usia anak masih belum baligh. Namun jika usia sudah melewati batas spesifik Aqiqah, maka dapat dahulukan Qurban.

Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Hadits riwayat abu Daud nomor 2838 :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “

Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu dawud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97].

Aqiqah seperti yang sudah kita ketahui itu ibadah yg ditunaikan untuk bisa dengan ibadah tersebut diharapkan menjadi tumbuh lebih baik dimasa depan.

Bagi yang sudah masuk usia dewasa, alangkah lebih baik jika memiliki kelebihan rezeki bisa bersodaqoh dengan salah satunya diniatkan untuk menutup Aqiqah yang telah lalu.

Sedangkan qurban tidak spesifik ditunjukkan kepada anak. Akan tetapi lebih mengarahkan jiwa pada setiap diri bersifat umum baik untuk anak-anak, orang dewasa bahkan orang yang sudah meninggal.

Demikian adalah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum berqurban dulu atau aqiqah dulu.***

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: YouTube Ustadz Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler