Portal Kudus - Kiblat menjadi satu-satunya arah Sholat umat Muslim di manapun berada, ketentuan mutlak untuk menunaikan sholat.
Baik sholat wajib ataupun sholat sunnah, kiblat tetap menjadi tujuan utama arah menunaikan sholat.
Setiap tahunnya ada kegiatan pengecekan arah kiblat, untuk memastikan secara tepat arah sholat.
Baca Juga: Keistimewaan Palestina, Tanah Milik Umat Muslim yang Dipenuhi Berkah
Kemenag beri himbauan kepada masyarakat untuk melalukan pengecekan, agar tidak salah menentukan arah kiblat.
Mengutip dari webiste Kemenag, berikut himbauan, dan panduan cara pengecekan.
Melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), menjelaskan bahwa berdasarkan data astronomi.
Bahwa pada Kamis dan Jumat, 27 & 28 Mei 2021, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah.
Proses alam ini akan terjadi dalam dua kurun waktu yang ada di Indonesia, yaitu keterangan waktu WIB dan WITA.
Peristiwa alam ini akan terjadi pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA.
Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka'bah.
Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama Istiwa A'zham atau Rashdul Qiblah.
Yaitu, waktu matahari di atas Ka'bah di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat.
Tujuannay adalah untuk melakukan verifikasi kembali arah kiblat, agar tidak salah posisi saat sholat.
Caranya, sesuaikan arah kiblat dengan arah bayang-bayang benda pada saat Rashdul Qiblah.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhaikan dalam proses verifikasi arah kiblat, yaitu:
1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau pergunakan Lot/Bandul
2. Permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata
3. Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom
Pastikan proses penting ini tidak dilupakan masyarakat, mengingat menjadi suatu kebutuhan penting yang harus dilakukan.
Agar pelaksanaan ibadah sholat bisa ditunaikan dengan arah kiblat yang benar, dan ibadah bisa dilakukan khusyuk.
Jika masih mengalami kesulitan cara mengeceknya, bisa melihat infografis yang ada di website kemenag.***