Bagaimana Cara Zakat Penghasilan Sedangkan Penghasilan Tidak Menentu? Berikut Caranya

23 April 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/

Portal Kudus – Jadi zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal, yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, dan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, Honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Baca Juga: Bagaimana Cara Zakat Saham? Sedangkan Keuntungan Investasi sudah mencapai Nisab

Meliputi gaji rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut, seperti dilansir dari baznas.go.id.

Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah, Berapa Kilogram Beras, Kapan Waktunya dan Siapa yang Berhak Menerima

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Nisab zakat penghasilan: 85 gram emas, Kadar zakat penghasilan: 2,5% dan telah mencapai Haul: 1 tahun

Cara menghitung zakat penghasilan:

[2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan]

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.

Penghasilan Bapak A sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.

Artinya penghasilan Bapak A sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Jika masih bingung dan ingin menambah informasi mengenai tentang zakat penghasilan ada bisa mengases publikasi Pusat Kajian Starategis (Puskas) Baznas di web baznas.go.id

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Diketahui bersama Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler