Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk eksekusi oleh Hamas sebagai pelanggaran hukum Palestina. Dikatakan bahwa langkah itu juga merupakan pelanggaran komitmen internasional oleh otoritas Palestina.
Sejak Hamas menguasai Gaza, pengadilannya telah menghukum mati sekitar 180 warga Palestina, dan telah mengeksekusi 33 orang sejauh ini, kata PCHR.***