Jadi, dijelaskan dalam Pasal 4 Penjelasan atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa:
"Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa."
Demikian penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ancaman.***