Sebagian besar pemberitahuan atau kode tersebut hanya digunakan oleh polisi dan tidak peruntukan untuk umum. Namun, dalam beberapa kasus, misalnya untuk memperingatkan publik, atau untuk meminta bantuan dari publik.
Sedangkan yellow notice merupakan pemberitahuan kode berwarna kuning gunanya untuk membantu menemukan orang hilang.
Penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.
Pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.
Melalui Yellow Notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.
Itulah penjelasan arti Yellow Notice dalam bahasa Indonesia, arti dan makna Yellow Notice dalam kasus anak Ridwan Kamil.***