Idul Adha Saat Pandemi Covid-19, Berikut Panduan dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Ibadah oleh Kemenag

6 Juli 2021, 08:51 WIB
Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Inilah Amalan Sunnah yang Perlu Anda Kerjakan Sepanjang Dzulhijjah /Suhail Suri/PIXABAY/suhailsuri

Portal Kudus - Pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha tahun ini terasa begitu berbeda, terdapat pembatasan ketat pada Idul Adha 2021.

Semarak penyambutan Idul Adha tidak bisa dilakukan seperti biasanya, terlebih berkaitan dengan adanya penerapan PPKM Darurat oleh Pemerintah.

Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), menerbitkan aturan dan tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha 1442 H Jatuh Tanggal Berapa, Berikut Penetapan Surat Edaran Kemenag Saat Pandemi Covid-19

Dikeluarkannya surat edaran resmi dari Kemenag, memberikan adanya penegasan bahwa ada pembatasan khusus pada perayaan Idul Adha kali ini.

Sebagai salah satu hari besar umat Islam, Idul Adha menjadi salah satu momen yang paling ditunggu dan dinantikan kedatangannya.

Namun pada pelaksanaan tahun ini terasa berbeda, karena dihadapkan pada situasi pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: BANSOS 2021: PLN Lanjutkan Diskon Listrik 50 Persen Juli - September 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Keputusan tersebut diambil lantaran perkembangan Covid-19 yang masih ada, maka untuk menekan perkembangan Covid-19 agar tidak terus naik.

Dengan menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan ibadah, sampai tata cara pelaksanaan kegiatan ibadah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha.

Mengutip dari website resmi Kemenag RI, Berikut ini panduan dan tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha tahun 2021.

Berikut ini adalah Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk Menyembelih Hewan Kurban Jelang Perayaan Idul Adha 2021 atau 1442 H

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushola.

Baca Juga: Siapa Nama Adik Chef Arnold? Inilah Profil dan Biodata Reynold Poernomo Masterchef Indonesia yang Tampan

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M, dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan
terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jamaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola;

e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan Qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:

a. Penyembelihan hewan Qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan Qurban.

b. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging Qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.

e. Pendistribusian daging Qurban dilakukan langsung oleh panitia, kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha
sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka, atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Panitia juga harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.

Serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler