Portal Kudus - Inilah penjelasan tentang cara pembayaran royalti lagu, beserta daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik saat memutar lagu atau musik ciptaan orang lain.
Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui cara pembayaran royalti lagu atau cara melakukan pembayaran royalti musik.
Peraturan tentang pemberlakukan royalti musik sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo kemarin.
Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Supermarket, Mall, Toko, Salon, Pusat Kebugaran, Harga Royalti Sebuah Lagu
Mengutip Pikiran-rakyat.com, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
PP tersebut mengatur bahwa ruang publik, perkantoran, tempat hiburan, hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu.
Jokowi memastikan, melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan bakal membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ada 14 daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain:
1. seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. pameran dan bazar
6. bioskop
7. nada tunggu telepon
8. bank dan kantor
9. pertokoan
10. pusat rekreasi
11. lembaga penyiaran televisi
12. lembaga penyiaran radio
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. usaha karaoke.
cara pembayaran royalti lagu
Kemudian, bagaimana cara pembayaran royalti lagu atau cara melakukan pembayaran royalti musik?
Menurut PP No 56 Tahun 2021, LMKN akan melakukan penarikan royalti musik kepada pihak atau orang yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan bersifat publik.
Adapun penarikan royalti ini nantinya akan berjalan rutin setahun sekali. Mengenai besaran tarif royalti musik berbeda-beda, tergantung tempat atau jenis kegiatan.
Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Tempat Karaoke, Simak Besaran Harga Royalti Lagu di Tempat Karaoke
Nantinya, LMNK akan menyerahkan royalti musik yang dikumpulkan dari pengguna ke pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang menjadi anggota dari suatu LMK.***