Himbauan MUI Jateng, Agar Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan Dengan PROKES Ketat

- 17 Juli 2021, 11:00 WIB
Jelang Idul Adha 2021, Apa Sih Keutamaan Menyembelih Hewan Kurban? Simak Penjelasannya
Jelang Idul Adha 2021, Apa Sih Keutamaan Menyembelih Hewan Kurban? Simak Penjelasannya /Instagram @Rizky Billar

Portal Kudus – Himbauan MUI Jateng, Agar Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan Dengan PROKES Ketat.

Disampaikan Ketua Umum MUI Jateng Ahmad Darodji , hal tersebut telah tertuang pada tausyiah bernomor 05/DP-P.XIII/T/VII/2021.

Selain ajakan Sholat Hari Raya Idul Adha Dirumah Saja, MUI juga mengimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, seperti dilansir portalkudus dari pemberitaan jatengprov.go.id, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Sendiri Dilakukan Dirumah, Karena Masjid Masih Ditutup Masa PPKM Darurat

Himbauan ini dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, mengajak umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H Dirumah Saja.

Disampaikan Ketua Umum MUI Jateng melalui sambungan telpon “Khotbah Salat Idul adha 2021 sudah dibikinkan. Khotbahnya cuma delapan menit dan itu bisa dilakukan oleh suami atau puteranya bisa,” Jumat 16 Juli 2021.

Ahmad Darodji menuturkan, tata cara Sholat Idul Adha di rumah cukup mudah. Bahkan, jemaah bisa dilakukan hanya dengan dua orang.

Baca Juga: Masa PPKM Darurat, MUI Jateng Mengajak Umat Islam Melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H Dirumah Saja

 “Tidak apa-apa, jadi kalau hanya dua orang ya tidak apa-apa. Maka harus ada yang mendengarkan harus ada yang berkhotbah. Yang mengimami bisa jadi khatib juga,” imbuhnya.

Terkait penyembelihan hewan kurban, MUI Jateng mengimbau agar diserahkan ke Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tak memungkinkan, panitia penyembelihan hewan kurban hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.

 “Kalau tidak (di RPH), penyembelihan bisa dilakukan di area yang tertutup agar masyarakat tidak bisa mendekat. Semua yang terlibat swab antigen, menggunakan masker, jaga jarak, dan memakai sarung tangan,” sebutnya.

Setelah penyembelihan hewan kurban, panitia hendaknya mengantar daging ke lokasi-lokasi penerima. Dikatakan Darodji, protokol tersebut bisa dilakukan di seluruh Jawa Tengah.

“Karena sekarang kan tidak bisa dibedakan (zona persebaran Covid-19). Bisa saja yang menyembelih di zona hijau, yang terima di zona merah,” ungkapnya.

Terakhir, ia meminta petugas keamanan agar dapat mengawasi protokol kesehatan, saat dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Diketahui bersama bahwa Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, bertepatan dengan masih berlangsungnya PPKM Darurat Jawa - Bali sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran Virus Covid-19.***

Editor: Sugiharto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah