Akhirnya, Harganas mendapat legalitas. Pada 15 September 2014 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 tahun 2014, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional dan bukan hari libur.
Seperti itulah kilas balik sejarah atau asal usul yang membentuk munculnya hari keluarga nasional, dan diperingati secara massal oleh masyarakat.***